PPBM sebagai perusahaan penyedia jasa Cleaning Services, Security dan Labour Supply berkomitmen untuk menjadi perusahaan unggul yang bersih, berintegritas dan profesional dengan: 01 Menegakkan nilai-nilai dan kode etik perusahaan oleh segenap insan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan operasional perusahaan. 02 Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan. 03 Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. 04 Mendorong dan melatih insan perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan tanpa kekhawatiran. 05 Tidak mentolerir penyuapan (zero tolerance) dalam setiap aktivitas penyelenggaraan perusahaan. 06 Disiplin kepatuhan segenap insan perusahaan terhadap nilai-nilai, kode etik, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur anti penyuapan. 07 Membangun hubungan dan sinergi yang berlandaskan pada prinsip integritas dan nilai anti penyuapan pada setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak berkepentingan. 08 Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang independen dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan anti penyuapan perusahaan. 09 Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan anti penyuapan ini merupakan kerangka kerja untuk sasaran anti penyuapan dan dikomunikasikan dalam lingkungan Perusahaan, rekan bisnis dan pihak berkepentingan lainnya untuk mendapatkan kesetaraan pemahaman dan ditinjau terus menerus agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan. Kebijakan Anti Penyuapan