Tanda Perusahaan Outsourcing Profesional
Apa itu Outsourcing?
Secara singkat outsourcing atau alih daya merupakan layanan penyedia jasa tenaga kerja.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penyedia jasa ini telah diatur pada beberapa pasar seperti pasal 54, 65, dan 66. Karyawan outsourcing sifatnya kontrak pada perusahaan yang penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing nantinya akan bekerja pada suatu perusahaan atau pihak luar yang menjadi klien pihak perusahaan outsourcing.
Proses kerja karyawan outsourcing ke pihak luar diatur melalui kontrak kerjasama berisi aturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tujuan dari penggunaan karyawan outsourcing ini adalah untuk memenuhi posisi pekerjaan yang sifatnya noncore atau tidak inti pada suatu perusahaan.
Sistem Kerja dan Perekrutan Karyawan Outsourcing
Sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 64, perusahaan penyedia layanan alih daya atau outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan kepada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.
Kerjasama ini menggunakan sistem kontrak yang diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 56.
Perjanjian atau sistem kontrak yang digunakan terbagi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Bisa dilihat melalui situs pemerintahan.
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing
Suatu perusahaan biasanya menggunakan karyawan outsourcing pada posisi-posisi yang hanya digunakan sebagai dukungan saja atau tidak inti.
Jenis-jenis pekerjaan outsourcing meliputi cleaning service, security, customer service, hingga driver.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 No 13 Tahun 2003, beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing meliputi:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Sistem Pembayaran Gaji Pekerja dari Jasa Outsourcing
Setiap pekerja outsourcing akan menerima upah gaji yang dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut. Besaran gaji biasanya tergantung UMP domisili perusahaan outsourcing atau saat proses perekrutan calon karyawan outsourcing.
PT Perdana Prima Bhakti Mandiri hadir sebagai solusi Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing atas permintaan yang tinggi akan tenaga kerja outsourcing untuk semua bidang usaha. Kami menyediakan layanan dan SDM yang terlatih dan profesional.