Outsourcing Adalah Penyedia Tenaga Kerja
Apa itu Outsourcing? Secara singkat outsourcing atau alih daya merupakan layanan penyedia jasa tenaga kerja. Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penyedia jasa ini telah diatur pada beberapa pasar seperti pasal 54, 65, dan 66. Karyawan outsourcing sifatnya kontrak pada perusahaan yang penyedia