Jasa Outsourcing Driver Kantor Jakarta
Saat ini, banyak sekali perusahaan yang merekrut tenaga kerja mereka melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang lebih dikenal dengan alih daya atau outsourcing. Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing atau Alih Daya dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur